Inilah Niat Tayammum beserta artinya
Sebelumnya sudah
kami bahas tentang syarat-syarat tayammum yang tertera dalam kitab-kitab salaf.
pada kesempatan ini kami akan membahas tentang bacaan niat Tayammum dan artinya
serta apa saja yang membatalkan terhadap tayammum.
Sebenarnya,
pembahasan tayammum sudah banyak dibahas di kitab-kitab salaf. Namun karna
masih banyak masyarakat muslim yang awam dan masih belum mengerti, maka saya
anggap perlu untuk membahas tentang Tayammum.
Niat Tayammum
نويت التيمم لاستباحة الصلاة فرضا لله تعالى
NAWAITU AT-TAYAMMUMA LISTIBAHATI ASSHOLATI FARDLON
LILLAHI TA’AALA
Artinya: saya niat tayammum untuk diperbolehkan
Shalat fardu karna Allah Ta’aala
Catatan: niat
dalam tayammum hanya untuk diperbolehkan Sholat, tidak untuk menghilangkan
Hadats. Karna tayammum hanya pengganti (Rukhsoh) jadi tidak boleh memakai niat
LIRAF’I AL-HADATS.
Dengan tayammum
kita bisa mengerjakan Sholat fardlu satu kali, misal ketika sudah masuk sholat
dhuhur dan tidak menemukan air dan sudaah bertayammum, maka tayammum itu hanya
cukup untuk sholat dhuhur saja. Sedangkan jika mau sholat lagi, semisal sholat
ashar meski belum hadats, maka harus bertayammum lagi. Lain dengan sholat
fardlu, dengan satu kali tayammum maka
diperbolehkan sholat sunnah berapa kali saja.
Hal-hal yang
membatalkan Tayammum
1.
Semua hal yang membatalkan wudlu’.
2.
Melihat air, kecuali dalam keadaan shalat.
3.
Murtad.
Itulah sedikit
hal yang perlu ditambahkan dalam masalah tayammum, semoga bermanfaat bagi para
pembaca, terutama bagi penulis sendiri.
Mustofa
Al-Hasany
ConversionConversion EmoticonEmoticon