Dalil Shahih tentang Membaca Doa Qunut Menurut Empat Madzhab Malikiyah, Syafi'iayah, Hanafiyah, dan Hanabilah

Dalil Shahih tentang Membaca Doa Qunut Menurut Empat Madzhab Malikiyah, Syafi'iayah, Hanafiyah, dan Hanabilah

Dalil Shahih tentang Membaca Doa Qunut Menurut Empat Madzhab Malikiyah, Syafi'iayah, Hanafiyah, dan Hanabilah


Qunut, adalah suatu doa yang dibaca ketika shalat  baik itu shalat fardlu ataupun shalat sunnah, doa qunut hukumnya sunnah dan disyari’atkan oleh nabi Muhammad SAW. Banyak pandangan Ulama tentang membaca Doa qunut ini, namun pendapat yang paling banyak dan Masyhur adalah yang mengatakan bahwa doa qunut adalah disunnahkan dengan dalil hadis yang ada.
Pendapat ulama Malikiyah: Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut kecuali pada shalat shubuh saja. Tidak ada qunut pada shalat witir dan shalat-shalat lainnya.
Pendapat Ulama Syafi’iyah: Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan. Dan tidak ada qunut dalam shalat lima waktu yang lainnya selain pada shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah ataupun tidak, -pen). Qunut juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (yaitu qunut nazilah)
Pendapat ulama Hanafiyah: Disyariatkan qunut pada shalat witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunut nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya munfarid (sendirian).
Pendapat Ulama Hanabilah: Mereka berpendapat bahwa disyari’atkan qunut dalam witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah penyakit. Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut pada shalat lima waktu selain shalat Jum’at.
Bisa kita lihat pendapat para Imam madzhab yang empat tentang membaca qunut, mereka semua sepakat akan disyariatkannya membaca doa qunut, meskipun dalam konteks yang berbeda-beda, dan cara yang berbeda-beda, namun yang jelas semua ulama sepakat tentang disyariatkannya membaca doa qunut.
Meskipun begitu, kalangan Wahabi dalam salah satu situsnya mengatakan bahwa pendapat yang rajih dan diunggulkan adalah pendapat Imam Ahmad yang mengatakan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut witir sebelum atau sesudah ruku’.”
Jawabannya: itu karna mungkin, bisa saja Imam Ahmad tidak memiliki hadis yang menjadi dalil dari qunut disisinya, atau yang beliau miliki hanya dalil yang tidak kuat, makanya beliau lebih berhati-hati dan mengikuti Ilmu yang beliau miliki. Atau Imam Ahmad sepakat dengan Ulama lain tentang sunnahnya Qunut namun wahabi tidak mengetahui tentang Qaul Imam Ahmad yang mengatakan Sunnah tersebut dan hanya mengetahui qaul yang di atas, dan mungkin saja memang sengaja tidak ditampilkan (diTahrif) oleh Wahabi. Sedangkan pendapat mereka bahwa itulah Qaul yang Rajih, itu karena mereka mengaku-ngaku pengikut Imam Ahmad, bisa kita lihat bagaimana pendapat Ulama Hanabilah di atas mereka mengatakan tentang kesunnahan membaca qunut.

Baca juga: fitnah wahabi 3 fase Imam Asy'ari

Mereka juga berpendapat tentang orang yang melakukan qunut subuh adalah bid’ah karena imam Ahmad berpendapat tidak disyari’atkan, jadi wahabi berpendapat, yang disyari’atkan hanyalah qunut nawazil (qunut ketika ada musibah).
Bagi kita Muslim Indonesia yang kebanyakan adalah bermadzhab Syafi’iyah qunut terbagi menjadi tiga:
1.      Qunut pada waktu Shalat Subuh
2.      Qunut pada waktu Shalat Witir
3.      Qunut pada waktu ada musibah yaitu Qunut Nazilah
Inilah dalil hadis shahih yang diriwayatkan Ibnu Hajar al-Atsqallani
وَقَدْ وَجَدْنَا لِحَدِيثِهِ شَاهِدًا رَوَاهُ الْحَسَنُ بْنُ سُفْيَانَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَنَسٍ قَالَ : { صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِي صَلَاةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقْتُهُ ، وَخَلْفَ أَبِي بَكْرِ كَذَلِكَ ، وَخَلْفَ عُمَرَ كَذَلِكَ } . (التلخيص الحبير في تخريج أحاديث الرافعي الكبير – ج 1 / ص 479)
”Sungguh kami menemukan hadis penguat bagi hadis Qunut, yang diriwayatkan oleh Hasan bin Sufyan (dalam Musnadnya) dari Ja’far bin Mihran dari Abdulwaris dari Amr dari Hasan dari Anas, ia berkata: Saya salat bersama Rasulullah Saw, maka beliau selalu membaca Qunut dalam salat Subuh hingga saya berpisah dengan beliau, saya salat di belakang Abu Bakar juga seperti itu, dan di belakang Umar juga seperti itu” (at-Talkhish al-Habir 1/479).
Hadis tersebut tidak pernah disinggung oleh orang wahabi, bahkan Syaikh al-bani panutan mereka dalam ilmu hadispun tidak pernah menyinggungnya dalam kitaabnya, dan saya yakin beliau tau tentang hadi Shahih tersebut.
Dalil lain dalam Madzhab Syafi’iyah
أَخْبَرَنَا الرَّبِيْعُ) قَالَ (أَخْبَرَنَا الشَّافِعِي) قَالَ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مَعْقِلٍ أَنَّ عَلِيًّا رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَنَّتَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَهُمْ لَا يَرَوْنَ الْقُنُوْتَ فِي الصُّبْحِ وَنَحْنُ نَرَاهُ للِسُّنَّةِ الثَّابِتَةِ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَنَّتَ فِي الصُّبْحِ. (الأم – ج 7 / ص 177

“Rabi’ telah mengabarkan kepada kami, ia berkata bahwa Syafii telah memberi kabar kepada kami, ia berkata Husyaim memberi kabar kepada kami dari Ma’qil bahwa Ali Ra melakukan qunut dalam salat Subuh, mereka tidak sependapat dengan Qunut salat Subuh dan kami berpendapat demikian, berdasarkan sunah yang sahih dari Rasulullah Saw, bahwa beliau melakukan Qunut dalam salat Subuh” (al-Umm 7/177)
Bahkan lebih dalam lagi Imam Syafi’i menjelaskan tentang Qunut dalam al-Umm:
وَيَقْنُتُ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ بَعْدَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَتْرُكْ عَلِمْنَاهُ الْقُنُوْتَ فِي الصُّبْحِ قَطُّ وَإِنَّمَا قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَاءَهُ قَتْلُ أَهْلِ بِئْرِ مَعُوْنَةَ خَمْسَ عَشَرَ لَيْلَةً يَدْعُوْ عَلَى قَوْمٍ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فِي الصَّلَوَاتِ كُلِّهَا ثُمَّ تَرَكَ الْقُنُوْتَ فِي الصَّلَوَاتِ كُلِّهَا فَأَمَّا فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ فَلَا أَعْلَمُ أَنَّهُ تَرَكَهُ بَلْ نَعْلَمُ أَنَّهُ قَنَتَ فِي الصُّبْحِ قَبْلَ قَتْلِ أَهْلِ بِئْرِ مَعُوْنَةَ وَبَعْدُ. وَقَدْ قَنَتَ بَعْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعَلِيُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمْ كُلُّهُمْ بَعْدَ الرُّكُوْعِ وَعُثْمَانُ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ فِي بَعْضِ إِمَارَتِهِ ثُمَّ قَدَّمَ الْقُنُوْتَ عَلَى الرُّكُوْعِ وَقَالَ لِيُدْرِكَ مَنْ سَبَقَ بِالصَّلَاةِ الرَّكْعَةَ. (الأم – ج 7 / ص 148)

“Imam (hendaknya) melakukan Qunut dalam salat Subuh setelah rakaat keduat. (Sebab) Rasulullah Saw tidak pernah meninggalkan Qunut dalam salat Subuh, sepengetahuan kami. Rasulullah Saw hanya melakukan Qunut ketika sampai kepada beliau kabar terbunuhnya penduduk sumur Maunah selama 15 hari, beliau mendoakan keburukan bagi satu kaum Musyrikin dalam semua salat, kemudian beliau meninggalkan Qunut dalam semua salat. Adapun dalam salat Subuh maka tidak saya ketahui beliau meninggalkannya, bahkan yang kami ketahui beliau sudah melakukan Qunut sebelum terbunuhnya penduduk sumur Maunah dan sesudahnya. Dan setelah Rasulullah, maka Abu Bakar, Umar dan Ali juga melakukan Qunut setelah rukuk. Sementara Utsman di sebagian masa kepemimpinannya memajukan Qunut sebelum rukuk, ia berkata: ’Supaya makmum yang terlambat menemukan rakaat salat’ (al-Umm 7/148).

Baca juga: Dalil bahwa Allah tidak butuh tempat

Setelah mengetahui dalil-dalil di atas, kita tidak usah lagi ragu untuk melakukan doa qunut, sebab qunut memang diajarkan dan disyariatkan dalam agama Islam, dan pada kenyataannya di Indonesia ummat Islam tentram dan damai melaksanakan segala Ibadah, sampai tahun 2000an wahabi datang menyebarkan fitnah, bid’ah sini bid’ah sana, kafir sini kafir sana, syirik sini syirik sana, membuat kacau di tengah-tengah ummat Islam.
Mungkin sekian apa yang bisa saya sampaikan tentang Dalil Shahih tentang Membaca Doa Qunut Menurut Empat Madzhab Malikiyah, Syafi'iayah, Hanafiyah, dan Hanabilah, semoga bermanfaat bagi para pembaca, terlebih kepada saya sendiri





Previous
Next Post »